TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil tak tinggal diam saat Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan telah membocorkan rahasia negara dan menyebarkan hoaks oleh organisasi bentukan Muanas Alaidid, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH). Laporan itu merupakan buntut dari cuitan Denny soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem proporsional tertutup.
Mantan pimpinan KPK, mantan pegawai KPK, dan aktivis ikut menjadi tim kuasa hukum untuk membela Denny Indrayana.
“Akan ada banyak sekali tanda tangan di surat kuasa untuk mengadvokasi Prof Denny,” kata kuasa hukum Denny, Muhamad Raziv Barokah saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023.
Menurut Raziv, sejauh ini sudah ada beberapa tokoh yang menyatakan kesediaannya untuk bergabung. Tokoh tersebut di antaranya, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa, pengacara dari Visi Law Office Donal Fariz, dan mantan penyidik KPK Lakso Anindito.
Raziv mengatakan para tokoh tersebut bersedia bergabung menjadi tim kuasa hukum Denny, karena sependapat bahwa pernyataan yang disampaikan Denny bukanlah pembocoran rahasia negara atau tindakan menyebarkan kebohongan. Sebaliknya, apa yang disampaikan Denny merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik terhadap penguasa.
Dia mengatakan bukan tanpa alasan Denny memutuskan bersuara tentang putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup. Menurut dia, Denny merasa kecolongan dengan putusan Mahkamah yang menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Dia mengatakan Denny tak ingin putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup berakhir serupa dengan putusan tentang UU KPK. “Mereka satu napas dengan kami, bahwa ini adalah kebebasan berpendapat, kritik dan upaya menyuarakan kejujuran,” kata Raziv.
Denny Indrayana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri lantaran mengunggah cuitan tentang putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem Yuwono Pintadi dan 4 orang lainnya ke MK sejak November 2022.
Penggugat menuntut agar MK mengembalikan sistem Pemilu di Indonesia menjadi proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Gugatan itu sudah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023 dan akan segera diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Pada Ahad, 28 Mei 2023, Denny melalui akun media sosialnya mencuitkan bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut dan mengembalikan sistem Pemilu ke sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan akan ada 6 hakim konstitusi yang menyatakan setuju dan 3 hakim lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion. Denny tidak menyebutkan sumber informasinya. Dia berkata mendapatkan informasi itu dari orang yang sangat dipercaya.
Menanggapi pernyataan itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menilai ucapan Denny masuk kategori membocorkan rahasia negara. Dia meminta polisi untuk mengusut dugaan tersebut. “Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Ahad, 28 Mei 2023.
Selanjutnya, Denny dilaporkan ke Bareskrim...